Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Pemanggilan sidang Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan mengeluarkan surat pemanggilan kepada kedua belah piha... https://www.legalkeluarga.id/
Little Known Facts About Pengacara perceraian.
Internet 16 days ago franzf789uuo8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings